Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kemendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Penetapan Batas Desa

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 15 March 2023
in Nasional
0
Kemendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Penetapan Batas Desa

Berita Nasional, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan penetapan batas desa dan melaporkannya kepada Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, penyelesaian batas desa dapat memberikan kepastian hukum bagi desa-desa di daerah.

Berita Lainnya

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Indonesia-Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

370 IUP Tambang Beroperasi di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Kantongi Izin KKP

“Penyelesaian batas desa akan memberikan kepastian hukum kepada desa,” ujar Eko saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan 304 kode desa kepada desa-desa pemekaran.

Oleh karena itu, Eko meminta kepada para bupati dan wali kota yang telah menerima kode desa untuk segera melakukan penegasan batas desa dan melaporkannya kepada tim PPBDes di tingkat provinsi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri.

Eko menjelaskan, salah satu visi Indonesia dalam hal pembangunan adalah pembangunan pemerintahan desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Dalam rapat ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut dari dua tahun pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta, khususnya terkait kondisi peta batas desa,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan pemahaman akan pentingnya penyelesaian batas desa. Selain itu, ia juga berharap agar kapasitas perangkat desa dalam pelaksanaan penyelesaian batas desa meningkat.

Dengan demikian, akan memberikan kepastian hukum dan status suatu wilayah desa, serta terlaksananya penegasan batas desa dengan metode kartometrik sesuai tahapan yang diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

“Melalui forum Rakornas ini, sebagai langkah percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi, rencana tindak lanjut, dan komitmen bersama dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa,” ujar Eko.

Previous Post

Pemerintah Bersinergi Jaga Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional

Next Post

Presiden Jokowi Ingatkan Seluruh Jajaran Pemerintah Disiplin Belanja Produk Dalam Negeri

Berita Terkait

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi
Nasional

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Friday, 11 July 2025
Presiden Prabowo Subianto Bersama Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva
Internasional

Indonesia-Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi Pulau kecil
Nasional

370 IUP Tambang Beroperasi di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Kantongi Izin KKP

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Ilustrasi sekolah kedinasan, ada yang gugur pada seleksi sekolah kedinasan
Pendidikan

118 Peserta Gugur di Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Ini Penyebabnya

Monday, 7 July 2025
Tim Inafis Polres Jembrana melakukan klasifikasi dan inventarisasi barang milik penumpang KMP Tunu Pratama Jaya.
Nasional

Tim Inafis Klasifikasi Barang Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya

Saturday, 5 July 2025
Next Post
Presiden Jokowi Ingatkan Seluruh Jajaran Pemerintah Disiplin Belanja Produk Dalam Negeri

Presiden Jokowi Ingatkan Seluruh Jajaran Pemerintah Disiplin Belanja Produk Dalam Negeri

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.