Berita Ambon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan buka puasa bersama (Bukber).
Bodewin menyampaikan sesuai surat Sekretaris Kabinet Republik Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.
Larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama.
Namun demikian pemkot masih akan mengklarifikasi kembali terkait larangan tersebut. Apalagi, jika memang kegiatan diselenggarakan oleh masyarakat dan mengundang pejabat.
Menurutnya, imbauan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ini juga pasti berdasarkan pertimbangan dan tentu demi kebaikan bersama.
Klarifikasi ini nantinya juga akan menjadi pedoman pemerintah kota dalam melaksanakan kebijakan ini sampai Idul Fitri tiba.
Dikatakan, saat ini pejabat pemerintah dan ASN sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini lantaran baru-baru ini banyak oknum pejabat yang terungkap kerap pamer kekayaan dan hidup mewah.
Disebutkan pemerintah kota masih menunggu SE Mendagri untuk menindaklanjuti larangan tersebut. Namun demikian, kegiatan safari ramadhan masih akan dilaksanakan.
Sebelumnya Seskab menerbitkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken pada Selasa (21/3). Surat itu berisikan larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama.
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian, bunyi kutipan surat tersebut.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.DMS