Berita Ambon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022.
“Laporan hasil pemeriksaan keuangan yang disampaikan secara resmi oleh Kepala perwakilan BPK provinsi Maluku, Kota Ambon memperoleh opini disclaimer, artinya kita belum terjadi peningkatan opini masih tetap dengan opini yang sama seperti tahun lalu,” Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu.
Dikatakannya, upaya Pemkot Ambon melakukan perbaikan penataan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah telah dilakukan, bahkan semakin baik, tetapi pemeriksaan keuangan yang dilakukan bukan hanya terkait soal penyajian laporan keuangan.
Menurut BPK upaya penyajian laporan telah dilakukan dengan baik, tetapi ada empat syarat untuk bisa memperoleh opini peningkatan ke Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penyajian laporan sudah bagus dan bisa diungkapkan semua, tetapi ada penggunaan belanja barang dan jasa yang belum sesuai dengan ketentuan sehingga baik secara materiil masih ada nilai, tetapi juga dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan belum dilakukan dengan baik secara umum hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.
Ia menyatakan, sesuai rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan harus segera ditindaklanjuti temuan tersebut
‘Hal ini merupakan pengalaman berharga untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah di Pemkot Ambon. Saya rasa kita masih punya waktu untuk berbenah,” katanya.
Kepala BPK Perwakilan Maluku, Herry Purwanto mengatakan, pihaknya masih menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang signifikan dalam LKPD Pemkot Ambon tahun anggaran 2022.
Permasalahan tersebut, antara lain adalah Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon tidak sesuai ketentuan yaitu sebesar Rp7,2 Miliar di rekomendasikan di setor ke kas daerah danRp33,3 Miliar diperlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat.
Selain itu pengelolaan kas Pemkot Ambon tahun 2022 masih bermasalah dimana kas tekor sebesar Rp2,19 Miliar, dan permasalahan aset sebesar Rp60,7 miliar, yaitu keberadaan aset dan beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penata usahaan Barang Milik Daerah di OPD terkait.
Hery menambahkan, Pemkot Ambon wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK, selambat- lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
“Pihak DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(Antara-DMS)