Berita Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) pengelola keuangan memperbaiki tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Bodewin mengatakan, upaya perbaikan tata kelola keuangan dilakukan menyikapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini disclaimer terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon tahun 2022.
“Hari ini saya memberikan arahan kepada Sekretaris Kota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para pengelola keuangan yakni pejabat penatausahaan keuangan di masing-masing OPD, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, agar menyikapi hasil pemeriksaan BPK,” kata Bodewin.
Para pengelola keuangan, kata Bodewin, belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga perlu dilakukan perbaikan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Semua pasti sudah memahami tugas dan fungsi, bahwa kalau setiap orang menjalankan tugas kewenangan sesuai porsi yang ada, tidak akan ada masalah, yang terjadi adalah karena fungsi-fungsi itu tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini setidaknya terbangun komitmen bersama untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Kalau itu bisa diperbaiki, saya yakin dan sangat optimis pengelolaan keuangan Pemkot Ambon akan lebih baik, dengan mengingat kembali tugas-tugas kewenangan, maka opini BPK tahun depan bisa kita ubah,” katanya.
BPK menemukan kelemahan signifikan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan pada LKPD Pemkot Ambon tahun anggaran 2022.
Permasalahan tersebut antara lain Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Ambon tidak sesuai dengan ketentuan, sebesar Rp7,2 miliar direkomendasikan untuk disetorkan ke kas daerah dan Rp33,3 miliar perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat.
Selain itu, pengelolaan kas Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2022 masih bermasalah dimana kas lebih saji sebesar Rp2,19 miliar, dan permasalahan aset sebesar Rp60,7 miliar, yaitu adanya aset dan beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah pada OPD terkait.
Atas temuan tersebut, Pemkot Ambon berkewajiban untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. (Antara-DMS)