Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

PKL Berjualan Di Badan Jalan Ditertibkan Satpol PP Kota Ambon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 20 June 2023
in Berita Ambon
0
PKL

Berita Ambon – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Mardika Kota Ambon, Maluku.

“Penertiban dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon untuk menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” kata Kepala Satpol PP Kota Ambon Josias Loppies di Ambon, Selasa.

Berita Lainnya

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Menurut dia, penertiban itu dilakukan karena masih banyak pedagang yang menggunakan badan jalan atau areal terlarang untuk berjualan, sehingga berdampak pada terjadinya kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga saat beraktivitas.

Ia menjelaskan kegiatan penertiban pedagang di Pasar Mardika Ambon itu direncanakan akan berlangsung selama satu bulan ke depan, sehingga pihaknya mengerahkan 50 personil serta dua orang pembina dari pihak kepolisian.

“Penertiban tersebut dilakukan sejak Senin (19/6) dan kami belum meminta tambahan personil dari TNI/Polri karena sebelumnya kami sudah melakukan langkah persuasif terhitung sejak pekan lalu,” katanya.

Sebelum melakukan penertiban lapak pedagang tersebut, kata dia, Pemerintah Kota Ambon telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di kompleks Pasar Mardika Ambon.

“Penertiban tersebut difokuskan pada lapak-lapak pedagang yang berada di badan jalan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan,” katanya.

Dia berharap para pedagang agar tidak melanggar aturan yang sudah diberlakukan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.

“Kami harap mereka untuk bisa memahami upaya penertiban ini agar tidak terjadi kemacetan, tetapi jika masih juga bandel kami akan tertibkan dagangannya dan akan diberikan pembinaan supaya tidak terulang lagi,” katanya.

Setelah penertiban tersebut, kata dia, nantinya aparat dinas terkait bersama Satpol PP setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan para pedagang tidak kembali membuka lapak di badan jalan atau areal yang dilarang berdagang di kawasan pasar tersebut.

Josias juga menambahkan selain kemacetan jalan di Pasar Mardika Ambon, juga kondisi menumpukan sampah di jalan masih menjadi masalah sehingga perlu proses pengangkutan sampah yang harus ditingkatkan agar tidak ada sampah menumpuk di ruas jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.(Antara-DMS)

Tags: Kota AmbonPasar AmbonPenertiban PKL MardikaPenertiban PKL Pasar MardikaPolisi Pamong PrajaSatpol PP Kota Ambon
Previous Post

Dua Oknum Polisi Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan

Next Post

Sektor Perdagangan Mendominasi Ekspor Maluku Utara

Berita Terkait

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita Maluku

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Wednesday, 1 July 2026
PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing
Berita Maluku

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Monday, 29 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Ekspor

Sektor Perdagangan Mendominasi Ekspor Maluku Utara

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.