Berita Ambon – Puluhan orang dari Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) menggelar aksi demo di kantor gubernur Maluku menyikapi ketidakpastian soal kewenangan pengelolaan pasar Mardika yang meresahkan para pedagang, pada Senin, 17/07/2023.
Kedatangan para mahasiswa MPMM ke kantor gubernur Maluku dalam rangka mempertanyakan soal kewenangan pengelolaan pasar Mardika yang diklaim beberapa pihak, sehingga menimbulkan keresahan pedagang karena ada penagihan iuran dari sejumlah pihak.
Lewat pernyataan sikap yang dibacakan langsung saat aksi demo di depan kantor gubernur Maluku, para mahasiswa mendesak gubernur Maluku mengevaluasi penjabat walikota Ambon karena dinilai menimbulkan kericuhan di ruang publik.
Mahasiswa juga mendesak Gubernur Maluku agar segera menurunkan Satpol PP provinsi Maluku karena keributan yang terjadi saat ini di Pasar Mardika adalah ulah dari Satpol PP kota Ambon.
Para pendemo menilai pemerintah kota Ambon tidak memiliki hak atas pengelolaan pasar Mardika dengan mengacu pada surat perjanjian bersyarat pengelolaan pasar Mardika tanggal 29 Desember 1989 antara pemerintah provinsi Maluku dan pemerintah Kota Ambon.
Selain itu, juga ada keputusan gubernur nomor 82 tahun 2017 tentang pemutusan hubungan kerja sama. Dengan demikian, maka pemerintah Kota Ambon tidak memiliki hak atas pengelolaan di pasar Mardika, termasuk melakukan penagihan retribusi kepada pedagang.
Oleh karena itu, mahasiswa mendesak gubernur Maluku segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak dibiarkan berlarut-larut, karena sangat merugikan para pedagang yang harus membayar iuran kepada lebih dari satu pihak yang mengaku memiliki hak menagih retribusi.
Usai melaksanakan aksi di kantor gubernur Maluku, Mahasiswa melanjutkan aksi mereka di kantor balai kota Ambon. Para mahasiswa tidak diizinkan masuk dan hanya melakukan orasi dengan tuntutan yang sama di pintu gerbang balai kota Ambon. Selanjutnya mereka membubarkan diri secara tertib.DMS