Berita Ambon – Pedagang Pasar Mardika diminta bersama-sama melakukan pelaporan ke pihak kepolisian jika ditemukan ada pungutan liar (Pungli) oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan retribusi dalam bentuk apapun kepada pedagang.
Demikian penegasan yang kembali disampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat bertemu dengan warga kota Ambon dalam Program Walikota Jumpa Warga (WAJAR) pada Jumat, 21 Juli 2023, di balai kota Ambon.
Penegasan yang disampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, merespons masih adanya keluhan pedagang yang disampaikan langsung kepada dirinya terkait adanya oknum-oknum yang mengaku memiliki hak untuk melakukan penagihan retribusi kepada pedagang.
Selaku Penjabat Walikota Ambon, dirinya juga telah menginstruksikan tim Saber Pungli pemerintah kota Ambon untuk mulai aktif melakukan langkah tegas di lapangan guna memastikan siapapun yang terciduk melakukan Pungli kepada pedagang langsung diamankan dan dilakukan proses hukum.
Kepada para pedagang, jika menemukan ada pungutan selain dari petugas pemerintah kota Ambon yang tidak memiliki kartu identitas resmi, maka segera melaporkan ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut masuk dalam kategori Pungli dan hal itu tidak dibenarkan.
Sejauh ini, penarikan retribusi oleh pemerintah kota Ambon kepada para pedagang di lokasi pasar Mardika memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda dan Perwali, sehingga jika ada pihak lain yang berkeberatan bisa mengajukan ke aparat penegah hukum.DMS