Berita Ambon – Sampai saat ini, masih banyak para pelaku pajak tempat tinggal kost-kosan di Kota Ambon yang menunda pembayaran pajak kepada pemerintah kota. Terbanyak, penundaan pembayaran ini terjadi di kecamatan Sirimau dan Teluk Ambon.
Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Ambon, Rolex Segfried de Fretes, ketika diwawancara di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa pihak PPRD Kota Ambon telah melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap ratusan pelaku pajak jasa tempat tinggal (kost) yang ada di kota tersebut.
Menurutnya, ratusan pemilik jasa tempat tinggal kost tersebar di seluruh kecamatan. Namun, yang terbanyak berada di dua wilayah, yaitu kecamatan Sirimau dan kecamatan Teluk Ambon. Banyak dari mereka belum melunasi pajak usaha jasa tempat tinggal mereka dalam setahun terakhir.
Ia mengungkapkan, pajak yang dikenakan kepada para pemilik jasa tempat tinggal (kost) sebesar 10 persen dari jumlah harga per kamar. Dalam contoh, jika harga sewa per kamar adalah Rp 500.000, maka pajaknya adalah Rp 50.000. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2013.
Ditanyai mengenai jumlah indekos di Kota Ambon, Roy mengakui bahwa menurut data sementara hingga akhir Juli lalu, terdapat sebanyak 408 unit indekos di kota tersebut. Namun, data ini bersifat sementara karena petugas masih terus melakukan pendataan dan mencari informasi mengenai keberadaan tempat kost.
Dari total 408 unit indekos, pemerintah kota Ambon diperkirakan mendapatkan pendapatan dari pajak sekitar Rp 3 Miliar.
Seperti yang diketahui, keberadaan tempat tinggal kost-kosan di Kota Ambon saat ini tumbuh subur. Hampir seluruh kecamatan di kota Ambon memiliki tempat kost-kosan, baik yang terpisah dari rumah tempat tinggal pribadi maupun yang menyatu dengan rumah tinggal milik pribadi.DMS











