Dawelor-Dawera, Maluku Barat Daya (DMS) – Pelaksanaan proyek Revitalisasi Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di SMP Negeri 1 Amerere, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menuai sorotan dari masyarakat. Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp669.675.874 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Maluku Barat Daya agar menelusuri penggunaan anggaran proyek revitalisasi tersebut. Warga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, baik terkait kualitas pekerjaan maupun aspek keterbukaan informasi publik.
Salah satu temuan yang dipersoalkan masyarakat ialah pembangunan fasilitas toilet sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ukuran bangunan yang dikerjakan diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal. Warga menyebut panjang toilet yang semestinya sekitar tiga meter diduga hanya dibangun sekitar dua meter lebih.
Selain dugaan perbedaan volume pekerjaan, masyarakat juga mempertanyakan minimnya transparansi selama proyek berlangsung. Warga mengaku tidak pernah melihat papan informasi proyek, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun direksi keet yang lazim tersedia pada pelaksanaan proyek pemerintah sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Pemerhati Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Ever Makupiola, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan pengurangan volume pekerjaan serta minimnya keterbukaan informasi merupakan alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut,” ujar Ever.
Menanggapi berbagai sorotan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Amerere, Harri Hidayat, membantah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Ia menegaskan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.
“Semua pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan dan petunjuk teknis dari kementerian. Kami menargetkan seluruh pekerjaan selesai tepat waktu sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru,” kata Harri.
Ia menjelaskan, proyek revitalisasi tersebut meliputi pembangunan ruang administrasi, ruang perpustakaan, ruang kelas, serta toilet sekolah. Menurutnya, seluruh gambar teknis mengacu pada desain yang telah ditetapkan oleh tim teknis dari kementerian sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan secara sembarangan.
Namun, saat diminta memperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai bentuk transparansi kepada publik, pihak sekolah menolak dengan alasan dokumen tersebut bersifat internal. Penolakan itu memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Johan Armindo, menegaskan bahwa setiap pengelola keuangan negara wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Apabila nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Johan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan ataupun penetapan adanya pelanggaran hukum dalam proyek revitalisasi tersebut. Dugaan yang disampaikan masyarakat masih memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
DMS











