Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon terus berupaya agar setiap pasangan suami-istri yang hingga saat ini status pernikahannya belum mendapat pengakuan resmi dari negara diikutsertakan dalam pelaksanaan program kegiatan isbat nikah massal.
Sebanyak 100 pasangan di Kota Ambon menjalani isbat nikah massal bersama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon dan kantor Kementerian Agama Kota Ambon di Gedung Ashari Alfatah Ambon, Selasa 15 Agustus 2023.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data administrasi kependudukan warga Kota Ambon, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, termasuk status pernikahan resmi dari negara, terdaftar dalam catatan sipil maupun pengadilan agama.
Dikatakan Bodewin, isbat nikah ini merupakan program dari Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Ambon bisa memperoleh keabsahan pernikahan.
Kepada pasangan yang ikut dalam isbat nikah ini, tidak dipungut biaya apa pun, dan setiap pasangan akan langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga, akte kelahiran jika telah memiliki anak, serta sejumlah dokumen kependudukan lainnya.
Dikatakan oleh Bodewin, sinergitas antara Pemerintah Kota Ambon, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama akan terus dioptimalkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama, memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur.
Setiap pasangan suami-istri yang telah melangsungkan pernikahan siri, Pemerintah Kota mendorong agar mendapatkan pengakuan dari negara, sehingga statusnya menjadi sah dan berkekuatan hukum. Setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama sebagai pasangan yang sah, KUA dapat membuatkan kutipan akta nikah.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Ambon, Fachrurrazy Hassannusi, berharap dari 110 pasangan yang ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan ini mendapat status hukum yang sah dari pengadilan agama untuk selanjutnya dapat diterbitkan akte nikah, KTP, KK termasuk jika telah memiliki anak, akan diterbitkan akte kelahiran.
Program ini merupakan bentuk layanan kepada masyarakat sekaligus pendidikan kepada masyarakat agar ke depannya pernikahan dilaksanakan sebaiknya pada kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan kepastian hukum dari negara.
Pelaksanaan isbat nikah massal yang dilakukan ini adalah kegiatan yang kedua. Pada tahun sebelumnya, kegiatan yang sama juga telah dilaksanakan dengan jumlah peserta yang ikut sebanyak 50 pasangan.
Sesuai dengan target yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Ambon, sebanyak 200 hingga 600 pasangan dapat dinikahkan secara massal sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, sekaligus memastikan administrasi kependudukan warga Kota Ambon terdata dengan baik.DMS