Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terdakwa Pembunuhan Divonis 12 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Ambon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 30 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Hakim

Berita Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Muhammad Umaya Nahumaruri, terdakwa pembunuhan terhadap Muhamad Zidan Ohorella di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah Maluku divonis 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa.

Berita Lainnya

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia, dan terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Donald Rettob yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan saat terjadi bentrokan antarwarga di Tulehu beberapa waktu lalu.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Herbert Dadiata dan Penny Tupan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.(DMS).

Tags: #BeritaAmbonBeritaMalukuhakim anggota di AmbonPengadilan Negeri Ambon
Previous Post

100 Pasangan Warga Kota Ambon Ikut Program Isbat Nikah Massal

Next Post

Datangi Lokasi Pasar Murah, Warga Antusias Beli Beras Dan Minyak Goreng

Berita Terkait

PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela
Berita Maluku

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

Tuesday, 30 June 2026
PLN dan Kejari SBB Perkuat Sinergi Demi Keandalan Listrik
Berita Maluku

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Tuesday, 30 June 2026
Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung
Berita Maluku

Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung

Tuesday, 30 June 2026
BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Next Post
Pasar Murah

Datangi Lokasi Pasar Murah, Warga Antusias Beli Beras Dan Minyak Goreng

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.