Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Askam Tuasikal Cs Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 2 September 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
Kajari Masohi

Berita Maluku Tengah, Masohi – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.

Press Release yang digelar Kejaksaan negeri Maluku Tengah pada Kamis 24/08/2023, tim penyidik menghadirkan ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 – 2022.

Berita Lainnya

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Oktovianus Noya, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Mantan Manajer Dana BOS kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 – 2022) dan Munnaidi Yasin Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Kepala Kejaksaan negeri Maluku Tengah Nur Akhirman saat memberikan keterangan kepada awak media menjelaskan tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS pada dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah.

Kepada ketiga tersangka, penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nur Akhirman menambahkan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari mulai tanggal 24 Agustus – 12 September 2023 di Rutan 2B Masohi.

Selain melakukan penahanan kepada para tersangka, pihak penyidik Kejaksaan negeri Maluku Tengah juga menyita uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Oktovianus Noya, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.

Akibat perbuatan para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar 3,9 miliar rupiah lebih berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.DMS

Tags: #BeritaMalukuTengahBeritaMalukuDana BOS kabupaten Maluku TengahKejaksaan Negeri Maluku Tengahmaluku tengahMasohi
Previous Post

Meriahkan HUT Kota Ambon Ke-448, Pemkot Gelar Lomba Stand-Up Comedy

Next Post

Cegah Kades Terlibat Korupsi DD-ADD, Kejati Maluku Gelar Program “Jaga Desa”

Berita Terkait

PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela
Berita Maluku

Forkopimda Maluku Tinjau Kesiapan Groundbreaking Blok Masela

Tuesday, 30 June 2026
PLN dan Kejari SBB Perkuat Sinergi Demi Keandalan Listrik
Berita Maluku

PLN ULP Piru Gandeng Kejari SBB Perkuat Keandalan Listrik dan Perlindungan Aset Negara

Tuesday, 30 June 2026
Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung
Berita Maluku

Bangunan Kantor Camat Banda Rp955 Juta Belum Rampung

Tuesday, 30 June 2026
BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Next Post
Kejati Maluku

Cegah Kades Terlibat Korupsi DD-ADD, Kejati Maluku Gelar Program "Jaga Desa"

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.