Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Askam Tuasikal Cs Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 25 August 2023
in Berita Maluku Tengah
0
Kajari Masohi

Berita Maluku Tengah, Masohi – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.

Press Release yang digelar Kejaksaan negeri Maluku Tengah pada Kamis 24/08/2023, tim penyidik menghadirkan ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 – 2022.

Berita Lainnya

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Sosialisasi Perpres 46/2025, Pemkab Malteng Dorong Transparansi Pengadaan Berbasis e-Katalog

Oktovianus Noya, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Mantan Manajer Dana BOS kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 – 2022) dan Munnaidi Yasin Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Kepala Kejaksaan negeri Maluku Tengah Nur Akhirman saat memberikan keterangan kepada awak media menjelaskan tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS pada dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah.

Kepada ketiga tersangka, penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nur Akhirman menambahkan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari mulai tanggal 24 Agustus – 12 September 2023 di Rutan 2B Masohi.

Selain melakukan penahanan kepada para tersangka, pihak penyidik Kejaksaan negeri Maluku Tengah juga menyita uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Oktovianus Noya, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.

Akibat perbuatan para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar 3,9 miliar rupiah lebih berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.DMS

Previous Post

Meriahkan HUT Kota Ambon Ke-448, Pemkot Gelar Lomba Stand-Up Comedy

Next Post

Cegah Kades Terlibat Korupsi DD-ADD, Kejati Maluku Gelar Program “Jaga Desa”

Berita Terkait

Masyarakat adat Negeri Kanike, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, gelar ritual sasi adat menutup jalur pendakian Gunung Binaiya, MInggu (7/7/2025).
Berita Maluku Tengah

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Saturday, 12 July 2025
Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.Foto: Mat
Berita Maluku Tengah

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Friday, 11 July 2025
Pemda Malteng  menggelar sosialisasi  Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Foto: Mato
Berita Maluku Tengah

Sosialisasi Perpres 46/2025, Pemkab Malteng Dorong Transparansi Pengadaan Berbasis e-Katalog

Wednesday, 9 July 2025
Bupati, Zulkarnain Awat Amir Meresmikan Gedung Pusat Layanan Haji Terpadu Kabupaten Maluku Tengah, Senin (07/07/2025.Foto:M.Sanaky
Berita Maluku Tengah

Bupati Sentil Kuota Haji Saat Resmikan Gedung Layanan Haji Terpadu di Masohi

Monday, 7 July 2025
Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, Membuka  Pendidikan Dasar PKPNU Angkatan I, Jumat (04/07)
Berita Maluku Tengah

Bupati Maluku Tengah Buka Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama

Saturday, 5 July 2025
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Musriadin Labahawa
Berita Maluku Tengah

DPRD Soroti Tingginya ATS di Malteng Capai 1.328 Siswa

Friday, 4 July 2025
Next Post
Kejati Maluku

Cegah Kades Terlibat Korupsi DD-ADD, Kejati Maluku Gelar Program "Jaga Desa"

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.