Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Askam Tuasikal Cs Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 2 September 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
Kajari Masohi

Berita Maluku Tengah, Masohi – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.

Press Release yang digelar Kejaksaan negeri Maluku Tengah pada Kamis 24/08/2023, tim penyidik menghadirkan ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 – 2022.

Berita Lainnya

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Oktovianus Noya, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Mantan Manajer Dana BOS kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 – 2022) dan Munnaidi Yasin Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Kepala Kejaksaan negeri Maluku Tengah Nur Akhirman saat memberikan keterangan kepada awak media menjelaskan tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS pada dinas Pendidikan kabupaten Maluku Tengah.

Kepada ketiga tersangka, penyidik mengenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nur Akhirman menambahkan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan dan memastikan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari mulai tanggal 24 Agustus – 12 September 2023 di Rutan 2B Masohi.

Selain melakukan penahanan kepada para tersangka, pihak penyidik Kejaksaan negeri Maluku Tengah juga menyita uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Oktovianus Noya, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah.

Akibat perbuatan para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar 3,9 miliar rupiah lebih berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.DMS

Tags: #BeritaMalukuTengahBeritaMalukuDana BOS kabupaten Maluku TengahKejaksaan Negeri Maluku Tengahmaluku tengahMasohi
Previous Post

Meriahkan HUT Kota Ambon Ke-448, Pemkot Gelar Lomba Stand-Up Comedy

Next Post

Cegah Kades Terlibat Korupsi DD-ADD, Kejati Maluku Gelar Program “Jaga Desa”

Berita Terkait

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Kejati Maluku

Cegah Kades Terlibat Korupsi DD-ADD, Kejati Maluku Gelar Program "Jaga Desa"

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.