Berita Ambon – Optimalkan pengelolaan aset daerah secara maksimal, Pemerintah Kota Ambon dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon tandatangani Memorandum of Understanding (MoU), terkait penilaian hingga pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD).
Penandatanganan MoU oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Kepala KPKNL Ambon Iwan Sitindaon berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin, 04/09/2023, saat apel pagi bersama ASN.
Tujuan dari pelaksanaan MoU bersama KPKNL bersama Pemerintah Kota Ambon, kata Wattimena, guna memastikan pengelolaan seluruh aset milik Pemerintah Kota Ambon dapat lebih dioptimalkan dalam memberikan hasil bagi pendapatan asli daerah.
Selain itu juga, memperbaiki hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas penataan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022.
Kerjasama ini juga, kata Bodewin, sebagai bentuk tanggung jawab memaksimalkan tugas-tugas terkait dengan kewajiban seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Ambon kepada negara tetapi juga membantu jajaran Kementerian Keuangan untuk bisa memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Ambon Iwan V.L. Sitindaon saat memberikan keterangan mengatakan salah satu tugas yang dilaksanakan oleh KPKNL adalah membantu pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, memberikan jasa pelayanan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) yang dimanfaatkan dalam bentuk sewa, kerjasama, serta pemindahan tangan dalam hal penjualan melalui mekanisme lelang.
Dengan penandatanganan MoU bersama dengan Pemerintah Kota Ambon, maka ke depannya diharapkan dapat memperbaiki penatausahaan aset, yang diduga menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kota Ambon belum berhasil meraih opini WTP oleh BPK RI.
Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat Semester I tahun anggaran 2023 yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, bersama kepala KPP Pratama Ambon dan Kepala KPPN.
Di samping itu, dilakukan penyerahan Rekomendasi Penjabat Walikota Ambon kepada perwakilan masyarakat yang menempati tanah milik Pemkot Ambon di atas sertifikat HPL Nomor 01, yang terletak di RT 001/RW 001 Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon.DMS