Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak bisnis e-commerce, termasuk TikTok Shop, yang telah menyebabkan penurunan penjualan dan produksi di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar konvensional.
Presiden Jokowi berpendapat bahwa TikTok seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan sebagai media ekonomi.
“Kondisi ini berdampak pada UMKM, produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pasar. Beberapa pasar bahkan sudah mengalami penurunan karena penjualan online. TikTok pada dasarnya adalah media sosial, bukan platform ekonomi,” ujar Presiden Jokowi setelah meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu.
Mengenai persaingan harga di e-commerce, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah merancang aturan untuk mengawasi perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial.
Presiden menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan mengatur peran aplikasi tersebut sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. Saat ini, aturan ini telah disiapkan oleh berbagai kementerian dan menunggu persetujuan di Kementerian Perdagangan.
“Regulasi ini masih berada di Kementerian Perdagangan. Bagian lainnya sudah selesai, hanya menunggu persetujuan di Kementerian Perdagangan. Kami tunggu saja,” kata Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa detail aturan terkait bisnis TikTok Shop akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap TikTok Shop di Indonesia, tetapi akan mengatur peraturan bisnis yang setara dengan platform lainnya. DMS











