Jakarta – Program dana desa di Indonesia telah lama menjadi tulang punggung utama bagi upaya pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan di tingkat desa. Dalam sebuah acara sosialisasi yang baru saja berlangsung di Kabupaten Demak, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, dengan tegas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Dalam penjelasannya, Ketua BPK menggarisbawahi bahwa dana desa bukan hanya sekadar alokasi anggaran, tetapi merupakan simbol komitmen negara untuk memperkuat peran serta daya saing desa-desa dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. “Pengelola dana desa, terutama Kepala Desa, memiliki peran sentral dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui pematuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan dana desa, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, ketertiban, dan disiplin anggaran,” tegas Ketua BPK.
Menyoroti besarnya anggaran dana desa yang teralokasikan, baik dari dana desa itu sendiri maupun sumber dana lainnya, Ketua BPK menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan dana, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang optimal. “Para pengelola dana desa harus mempertahankan integritas dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepada mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK mengapresiasi kolaborasi antara BPK dan DPR, khususnya Komisi XI, dalam mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana desa serta menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara maupun daerah.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memperkuat komunikasi dan sinergi antara BPK, DPR, dan pemerintah Kabupaten Demak, guna mencapai tujuan pembangunan desa melalui pengelolaan dana desa yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. DMS