Denpasar – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap seorang pemandu wisata bernama Faisal Akbar Ramadhan (29) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang turis wanita asal China.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa pria asal Jawa Timur ini telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku sudah berada di Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan dengan serius,” ujar Sukadi.
Sukadi menjelaskan bahwa insiden pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (8/2). Awalnya, korban bersama temannya mengunjungi salah satu tempat hiburan malam di Kawasan Kuta pada Rabu (7/2) malam.
Setelah menghabiskan waktu di tempat tersebut dan minum-minum hingga larut malam, korban bersama temannya meminta pelaku mengantarkan mereka kembali ke hotel di kawasan ITDC Nusa Dua.
Namun, pelaku memiliki niat jahat terhadap korban dan merencanakan untuk membujuknya agar masuk ke dalam sebuah hotel dengan alasan mengambil barang di dalamnya untuk seorang teman.
“Pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, dengan alasan akan mengambil sesuatu dan memberikannya sebagai hadiah untuk korban dan temannya,” jelas Sukadi.
Pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk membantu mengambil barang di dalam kamar hotel tersebut. Korban yang percaya pada pelaku mengikuti ke dalam kamar, sementara temannya menunggu di dalam mobil.
Setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku segera mengunci pintu dan berusaha memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban menolak dan berteriak, namun pelaku melakukan tindakan keji dengan memaksa korban.
Saat itu, teman korban yang berada di dalam mobil turun untuk mengecek karena korban tidak kunjung keluar dari hotel. Dengan bantuan petugas keamanan, mereka membuka pintu kamar dan berhasil mengamankan pelaku yang bekerja sebagai pemandu wisata.
Pelaku, yang mengaku tertarik pada korban sejak bertemu di sebuah bar di kawasan Kuta, Badung, mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. DMS/AC