Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Sumsel Memburu Pemilik 111 Kg Sabu dan 131.695 Butir Ekstasi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 11 February 2024
in Hukum
0
Konferensi pers 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi di Mapolda Sumsel, di Palembang

Konferensi pers 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi di Mapolda Sumsel, di Palembang

Palembang – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah giat memburu seorang tersangka, RK, yang diduga sebagai bos pemilik 111 kilogram sabu dan 131.695 butir ekstasi di Kota Palembang.

Irjen A Rachmat Wibowo, Kepala Polda Sumatera Selatan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel di Palembang pada hari Minggu, mengungkapkan bahwa RK telah masuk dalam daftar pencarian buronan karena diduga menjadi dalang dari ketiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Saat ini, ketiga pelaku tersebut, yakni HR, PJ, dan PN, telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolda Sumsel.

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

“Ia adalah tersangka yang diduga memberikan perintah kepada ketiga pelaku dalam jumlah besar melalui Whatsapp Call. Selain itu, RK merupakan warga asli Kota Medan, Sumatera Utara,” terangnya.

Irjen Pol Rachmat menegaskan bahwa upaya penangkapan terhadap RK akan terus dilakukan dengan mendalam dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Sementara itu, HR, PJ, dan PN adalah orang-orang yang diduga bekerja atas perintah RK. Mereka berperan sebagai agen yang menyimpan narkoba di rumah yang disebut sebagai gudang oleh para pelaku.

Irjen Pol Rachmat menjelaskan bahwa HR ditangkap pada Kamis, 1 Februari 2024, di Jalan lintas Palembang-Betung berdasarkan informasi dari masyarakat.

Sementara PN ditangkap pada hari yang sama ketika diduga hendak bertemu dengan HR. “Ketika kediaman PN digeledah, PJ, yang merupakan istrinya, kedapatan menyimpan sabu di dalam rumah mereka,” tambahnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) primer, atau sebagai pasal subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika ini, sebanyak 1.379.810 jiwa masyarakat di wilayah Sumatera Selatan telah terhindar dari bahaya narkoba berkat upaya yang dilakukan oleh Polda Sumsel. DMS/AC

Tags: 111 Kg Sabu131.695 Butir EkstasiIrjen A Rachmat WibowoKepala Polda Sumatera SelatanMemburuPalembangPolisi Sumsel
Previous Post

Film “Star Wars Episode I: The Phantom Menace” kembali tayang di Bioskop

Next Post

KPU Solok Selatan Membatalkan Keterlibatan Empat Parpol dalam Pemilu 2024

Berita Terkait

Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli

KPU Solok Selatan Membatalkan Keterlibatan Empat Parpol dalam Pemilu 2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.