Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil dari gedung milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari dua bank milik daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2, berdasarkan surat perintah resmi dari penyidik.
“Penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat, termasuk mobil-mobil mewah seperti Toyota Alphard, Lexus, dan Mercedes-Benz,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Sebanyak 10 unit mobil mewah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat. Sementara 62 unit kendaraan lainnya masih diamankan di Gedung Sritex 2 dengan pengawasan dari 10 personel TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman.
Harli menjelaskan, penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga terkait langsung dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai alat maupun hasil kejahatan.
“Benda atau surat yang disita memiliki relevansi langsung dengan perkara, berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Sritex diduga menerima fasilitas kredit dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah tanpa melalui analisis kelayakan yang memadai. Pemberian kredit tersebut diduga melanggar prosedur dan ketentuan internal perbankan.
Selain itu, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja diduga disalahgunakan untuk membayar utang serta membeli aset non-produktif.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:
Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex, Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 dan Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.DMS/DC











