Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 9 July 2025
in Hukum
0
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex

Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex

Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit mobil dari gedung milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari dua bank milik daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2, berdasarkan surat perintah resmi dari penyidik.

Berita Lainnya

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

“Penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat, termasuk mobil-mobil mewah seperti Toyota Alphard, Lexus, dan Mercedes-Benz,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Sebanyak 10 unit mobil mewah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat. Sementara 62 unit kendaraan lainnya masih diamankan di Gedung Sritex 2 dengan pengawasan dari 10 personel TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman.

Harli menjelaskan, penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga terkait langsung dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai alat maupun hasil kejahatan.

“Benda atau surat yang disita memiliki relevansi langsung dengan perkara, berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Sritex diduga menerima fasilitas kredit dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah tanpa melalui analisis kelayakan yang memadai. Pemberian kredit tersebut diduga melanggar prosedur dan ketentuan internal perbankan.

Selain itu, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja diduga disalahgunakan untuk membayar utang serta membeli aset non-produktif.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:

Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex, Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 dan Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.DMS/DC

Tags: AlphardBerita MalukuHukumkorupsiMercyMewahMobilSritex
Previous Post

Joao Pedro Antar Chelsea ke Final Piala Dunia Antarklub Usai Kalahkan Fluminense 2-0

Next Post

Marak Prostitusi di Sekitar IKN, Transaksi Via MiChat

Berita Terkait

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi
Hukum

Dua Polisi Diserang OTK Bersenjata Tajam di Jambi

Monday, 22 June 2026
Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut
Hukum

Polisi Ungkap Motif Perusakan Ruko di Jakut

Monday, 22 June 2026
Next Post
Kawasan Inti PUsat Pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Marak Prostitusi di Sekitar IKN, Transaksi Via MiChat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.