Berita Ambon – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon seiring masuknya masa tenang Pemilu pada 11-13 Februari 2024.
Terlihat di lapangan puluhan petugas gabungan melakukan pembersihan APK berupa baliho maupun spanduk di sejumlah wilayah yang hingga memasuki masa tenang belum diturunkan oleh partai politik maupun calon.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, dalam keterangannya mengatakan masuk masa tenang semua alat peraga kampanye yang terpasang di sepanjang ruas jalan protokol maupun di lokasi di desa kelurahan ditertibkan.
Saat ini, adalah masa tenang, oleh karena itu secara tegas, maka baik baliho, spanduk, atau pun yang lainnya yang merupakan APK akan diamankan dan selanjutnya dikumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Ambon.
Dalam pengawasan ini, pihaknya mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat.
Selain melakukan pengawasan pencegahan pemasangan APK, tindakan pencegahan pelanggaran seperti praktik politik uang akan dilakukannya dengan cara patroli secara rutin ke tingkat bawah.
Di masa tenang, pihaknya juga fokus melakukan pengawasan distribusi logistik Pemilu 2024 oleh KPU ke desa kelurahan hingga TPS-TPS yang ada di wilayah Kota Ambon yang menjadi bagian tugas pengawasan dari Bawaslu Kota Ambon atas seluruh tahapan pemilu 2024.DMS











