Palangka Raya – Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah, AKBP Mada Ramadita, melalui Kasi Humas AKP Daspin, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah hukum terkait temuan yang dilaporkan oleh Bawaslu setempat mengenai dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh seorang pelaku dengan inisial (S), yang berujung pada dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir.
“Berdasarkan laporan Bawaslu setempat, Polres Pulang Pisau telah mengeluarkan laporan polisi Nomor LP/B/05/II/ 2024/SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/ POLDA KALTENG,” ungkap Daspin di Pulang Pisau, pada hari Kamis.
Daspin menjelaskan bahwa setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Bawaslu, mereka melakukan serangkaian tindakan termasuk pembahasan dengan sentra Gakkumdu, penyelidikan, pendampingan klarifikasi, serta pengumpulan barang bukti.
Menurut kronologi yang diungkap Daspin, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh pelaku S terjadi pada Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku S datang ke TPS 06 di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersangkutan.
Pelaku mendatangi petugas pendaftaran di KPPS 06 dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan, dan melakukan pendaftaran.
“Setelah antrian, S dipanggil untuk melakukan pencoblosan dan diberikan lima surat suara,” jelas Daspin.
Namun, setelah melakukan pencoblosan, pelaku tidak mencelupkan jarinya ke dalam tinta pemilu. Kemudian, S menuju TPS 05 di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, yang berjarak sekitar 100 meter dari TPS 06. Di sana, ia mendaftar sebagai pemilih khusus menggunakan KTP.
Petugas TPS mencatat nama dan NIKnya di daftar hadir dan memberikannya lima surat suara untuk melakukan pencoblosan di bilik TPS. Setelah selesai, S mencelupkan jarinya ke dalam tinta Pemilu dan keluar dari TPS 05. Beberapa warga yang mencurigai tindakannya kemudian mengamankannya untuk dimintai keterangan.
Daspin menjelaskan bahwa pelaku S akan dijerat dengan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang pemberian suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dengan ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp18 juta. DMS/AC