Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dua Begal Pembunuh Sopir Taksi Online di PIK 2 Terancam Hukuman Mati

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 26 April 2025
in Hukum
0
Barang Bukti

Tangerang (DMS) – Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online berinisial MR (35) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua tersangka, IT alias Jefri dan NH alias Dayat, terancam hukuman mati.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan para pelaku membunuh korban untuk menguasai mobil milik MR. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/4/2025) dini hari di pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2.

Berita Lainnya

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

“Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” ujar Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Polisi mengungkap kasus ini setelah menemukan upaya penjualan mobil curian dengan harga jauh di bawah pasaran. Saat melakukan penyamaran (undercover buying), petugas menemukan bercak darah di jok dan karpet mobil tersebut. Hal ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan pelaku.

Tersangka Jefri ditangkap pada Kamis malam pukul 21.00 WIB di Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Ia ditangkap saat hendak menjual mobil curian. Sementara Dayat diringkus sekitar pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kombes Zain mengungkapkan, kedua pelaku memesan taksi online menggunakan akun milik orang lain untuk menyamarkan identitas. Mereka meminjam ponsel milik seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi.

“Korban dibunuh sebelum tiba di lokasi tujuan di Cluster California, PIK 2,” kata Zain.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.DMS/DC

Tags: Begalberita ambonBerita MalukuHukumanMatiOnlineSopirTaksi
Previous Post

Mensesneg Tegaskan Seleksi SMA Taruna Nusantara Harus Bebas Titipan

Next Post

Tembok Kolam Ambrol di Ponpes Gontor Magelang, Empat Santri Meninggal Dunia

Berita Terkait

Konprensi Ijasah
Hukum

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Thursday, 22 May 2025
Mantan Presiden Joko Widodo
Hukum

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Thursday, 22 May 2025
Barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diamankan dari anggota KKB Aske Mabel diserahkan kepada Kejari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Thursday, 22 May 2025
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Longsor

Tembok Kolam Ambrol di Ponpes Gontor Magelang, Empat Santri Meninggal Dunia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.