Kupang – Tim penyidik dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa Ahmad (33), nakhoda kapal yang membawa bahan peledak di atas kapal, dapat dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, menyampaikan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Ahmad adalah warga Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melalui aksi kejar-kejaran di perairan pulau Tala di sekitaran pulau Komodo pada Senin (26/2) lalu.
Dia ditangkap bersama enam anak buah kapal, terdiri dari Jakariah (48), Erman (30), Egi Saputra (17), Yadin (22), Faisal Maulana (15), dan Zhaky Zhikry Zhuaril (13), yang juga berstatus pelajar.
Irwan Deffi Nasution menjelaskan bahwa dari keenam ABK itu, satu orang berstatus pelajar, satu orang petani, dan sisanya belum bekerja.
Penangkapan nakhoda kapal tersebut dimulai saat tim patroli melakukan patroli di perairan sekitar Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Saat berpatroli, pasukan melihat kapal tanpa nama yang sedang beraktivitas di sekitar perairan tersebut.
Kapal tersebut menambah kecepatan ketika hendak didekati, sehingga kapal nelayan itu menjauh. Merasa curiga, personel Polairud melakukan pengejaran, dan meskipun beberapa tembakan peringatan dilakukan, kapal nelayan itu tidak berhenti.
Namun, akhirnya kapal itu berhasil diamankan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja dibuang, termasuk satu jerigen lima liter serbuk putih yang diduga sebagai bahan baku bom.
Serbuk bom tersebut, menurut Nasution, akan digunakan untuk melakukan pengeboman di laut untuk menangkap ikan.
Dia juga mengimbau agar nelayan di NTT menangkap ikan dengan cara yang ramah terhadap lingkungan, sehingga tidak merusak ekosistem laut. DMS/AC