Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon diberikan deadline hingga 31 Maret 2024, untuk segera mengintegrasikan semua sistem pada Pemerintah Kota Ambon terkoneksi secara menyeluruh dalam upaya mencegah kebocoran anggaran serta meningkatkan pendapatan daerah.
Demikian penegasan Ketua Satuan Tugas Korupsi dan Pungutan Suap (Korsup) KPK Wilayah V.3, Abdul Haris, usai rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Pemerintah Kota Ambon, Kamis, 29 Februari 2024, bertempat di balai kota Ambon.
Dijelaskan Abdul Haris, Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan pada setiap daerah di Indonesia, termasuk kota Ambon.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, pihaknya menemukan masih banyak sistem digitalisasi pada Pemerintah Kota Ambon yang hingga saat ini belum terintegrasi satu dengan lainnya, di antaranya data perizinan pajak dengan Badan Pertanahan (BPN), termasuk juga OPD yang memberikan pendapatan bagi daerah.
Selain mencegah kebocoran anggaran dan meningkatkan pendapatan daerah, kegiatan monitoring juga untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah dapat melayani diri sendiri. Dengan harapannya agar anggaran belanja modal Pemda mencapai 70% dengan 30% sisanya dialokasikan untuk keperluan lainnya, namun kondisi saat ini menunjukkan bahwa target tersebut belum tercapai.
Oleh karena itu, selaku Ketua Satuan Tugas Korupsi dan Pungutan Suap (Korsup) Wilayah V.3, memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2024, kepada seluruh perangkat OPD yang ada di Pemerintah Kota Ambon untuk dapat segera melakukan pembenahan untuk mengintegrasikan sistem pada setiap OPD terkoneksi secara menyeluruh.
Jika batas waktu yang diberikan tidak ada perkembangan dan perubahan, maka pihaknya akan melapor kepada Walikota untuk memberikan sanksi terhadap aparat yang terkait di setiap OPD, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan secepatnya.
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kota Ambon, Robby Sapulette, memastikan akan segera dilakukan evaluasi dari beberapa catatan penting yang harus diselesaikan, yaitu integrasi sistem dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah antar lintas internal dan eksternal Pemerintah Kota Ambon.
Sapulette optimis target waktu yang diberikan oleh tim KPK akan dapat diselesaikan sebelum 31 Maret 2024 nanti, pada setiap OPD, terutama OPD pengumpul pajak daerah.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention).
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.DMS