Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Melanggar Administrasi Pemilu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 1 March 2024
in Politik
0
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi

Jakarta – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengambil keputusan tegas terkait kasus pelanggaran administrasi pemilu yang melibatkan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu menyatakan bahwa Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

Berita Lainnya

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

“Pada hari Kamis, Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi, menyampaikan keputusan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulkifli Hasan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menyimpulkan bahwa keikutsertaan Zulkifli Hasan dalam kampanye pada tanggal 23 Januari di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada tanggal 24 Januari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran.

Anggota Majelis Sidang Bawaslu, Totok Hariyono, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017).

Totok juga menyoroti bahwa meskipun Zulkifli Hasan mendapatkan izin cuti selama 13 hari, izin tersebut hanya untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

“Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.”

“Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta, dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. DMS/AC

Tags: Administrasi PemiluBawaslu RICuti KampanyeKetua Umum PANPEMILUZulkifli Hasan
Previous Post

Athletic Bilbao Melaju ke Final Copa Del Rey setelah Singkirkan Atletico Madrid

Next Post

Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Diadili dan Dihukum Mati

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Politik

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Friday, 11 July 2025
Ketua DPR-RI Puan Maharani
Politik

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

Thursday, 10 July 2025
Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan.
Politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

Thursday, 10 July 2025
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Politik

Gibran Dapat Tugas Tangani Papua, Dinilai Sekadar Tradisi Politik

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Prabowo Subianto menaiki tangga Pesawat Kepresidenan di Pangkalan Angkatan Udara Galeao, Rio De Janeiro
Politik

Usai Hadiri KTT BRICS, Presiden Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Brasilia

Tuesday, 8 July 2025
Pemimpin Dunia Menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 pada Minggu, 6 Juli 2025, di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil
Internasional

Deklarasi Rio: BRICS Dorong Reformasi Tata Dunia

Monday, 7 July 2025
Next Post
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel usai mendengarkam putusan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Diadili dan Dihukum Mati

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.