Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan bahwa tidak akan ada pembatasan terhadap jumlah massa yang hadir saat penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4) besok.
“Tidak ada pembatasan untuk besok, karena undangannya memang agak spesifik,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Selasa.
Mellaz menjelaskan bahwa kapasitas Aula KPU RI, tempat di mana penetapan akan berlangsung, telah diketahui sebelumnya. Dia juga menyatakan bahwa liaison officer dari masing-masing pasangan calon dan tim paslon telah memahami situasi tersebut dengan baik.
“Misalnya nanti ada massa pendukung yang datang, biasanya mereka akan berada di luar,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) telah memutuskan dua perkara sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menolak semua permohonan dari kedua pihak tersebut, dengan alasan bahwa permohonan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyarankan agar MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. DMS/AC