Jakarta – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI Herianto mengancam bakal turun ke jalan pada pekan depan. Mereka akan menuntut Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 tahun 2024.
Peraturan menteri tersebut dianggap sebagai biang keladi kenaikkan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan istitusi (IPI). “Hasil konsolidasi kami tadi malam sepakat bahwa setiap BEM yang bergabung dengan BEM SI dan lembaga yang lain akan turun aksi ke jalan di depan Kementerian Pendidikan atau Kemendikbud pekan depan,” kata Herianto ketika dihubungi Kamis malam, 30 Mei 2024.
Mereka belum menentukan tanggal untuk turun ke jalan, tapi dipastikan unjuk rasa akan digelar pekan depan. Sebelum demonstrasi di depan kantor Mendikbud, Nadiem Makarim, Herianto menuturkan akan ada konsolidasi secara langsung atau offline di Jakarta. Demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan mereka karena ada satu tuntutan yang tak dikabulkan oleh Kemendikbud, yakni pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024.
Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT di kampus masing-masing dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.
“Karena poin tuntutan yang kami sampaikan di DPR Komisi X ada 3 poin, pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, pembatalan UKT, dan pembatalan IPI. Yang baru didengar oleh Kementerian Pak Nadiem atau pemerintah Jokowi itu baru dua poin, pembatalan UKT dan IPI,” katanya.
Para mahasiswa, lanjut Herianto, merasa bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Jokowi belakangan ini memungkinkan tahun depan akan ada kenaikan UKT. Sebab, yang jadi acuan merupakan Peraturan Nomor 2 tahun 2024 tersebut.
“Kami tidak mau membebankan moral kepada generasi selanjutnya untuk mengwal isu ini lagi. Mumpung isunya masih mencuat, pengawalan kami benar-benar konsisten, pengawalan secara totalitas,” ujar Herianto.DMS/AC