Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Demokrat dalam sengketa Pileg DPR RI 2024 versus Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam gugatan yang dikuasakan kepada Denny Indrayana cs, Partai Demokrat mendalilkan bahwa suara PAN meroket 6.066 suara di 8 kecamatan di Banjar, daerah pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel) I.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Senin (10/6/2024).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK.
Pertama, Mahkamah mengakui bahwa Demokrat telah mencoba melaporkan dugaan pelanggaran di balik penggelembungan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan KPU tidak terbukti secara sadar meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan tidak menerima laporan terkait dugaan penambahan suara PAN.
Lalu, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilayangkan Demokrat ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan tidak cukup bukti.
Di tingkat nasional, Bawaslu RI menyatakan memang terdapat perbedaan jumlah perolehan suara PAN di beberapa kecamatan dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif, namun selisih menurut Bawaslu hanya 93 suara.
Akan tetapi, sebab putusan itu terbit pada 19 April 2024 atau usai penetapan hasil perolehan suara nasional oleh KPU yang mana merupakan wewenang MK.
Ditambah lagi, dalam persidangan, ternyata saksi PAN menerima penetapan hasil perolehan suara di kecamatan-kecamatan itu.
“Maka hal tersebut harus pula dikesampingkan,” ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan putusan.
Pertimbangan kedua, Sulaiman, saksi Demokrat yang dibawa ke persidangan bersaksi bahwa dirinya menambah 634 suara PAN ketika bertugas jadi anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) lantaran diperintah dan diberi Rp 100.000 per suara PAN oleh anggota PPK.
Masalahnya, di Kecamatan Aluh-aluh itu, Demokrat mendalilkan penambahan 626 suara untuk PAN, bukan 634 sebagaimana dilontarkan Sulaiman.
Pertimbangan ketiga, MK menyoroti tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi Demokrat terhadap rekapitulasi penghitungan suara beberapa kabupaten yang digugat ke MK.DMS/AC