Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sempat Ricuh soal Saksi, MK Tolak Gugatan Demokrat Soal Suntikan 6.066 Suara PAN di Kalsel

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 10 June 2024
in Politik
0
666678603134e

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Demokrat dalam sengketa Pileg DPR RI 2024 versus Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam gugatan yang dikuasakan kepada Denny Indrayana cs, Partai Demokrat mendalilkan bahwa suara PAN meroket 6.066 suara di 8 kecamatan di Banjar, daerah pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel) I.

Berita Lainnya

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Senin (10/6/2024).

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK.

Pertama, Mahkamah mengakui bahwa Demokrat telah mencoba melaporkan dugaan pelanggaran di balik penggelembungan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan KPU tidak terbukti secara sadar meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan tidak menerima laporan terkait dugaan penambahan suara PAN.

Lalu, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilayangkan Demokrat ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinyatakan tidak cukup bukti.

Di tingkat nasional, Bawaslu RI menyatakan memang terdapat perbedaan jumlah perolehan suara PAN di beberapa kecamatan dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif, namun selisih menurut Bawaslu hanya 93 suara.

Akan tetapi, sebab putusan itu terbit pada 19 April 2024 atau usai penetapan hasil perolehan suara nasional oleh KPU yang mana merupakan wewenang MK.

Ditambah lagi, dalam persidangan, ternyata saksi PAN menerima penetapan hasil perolehan suara di kecamatan-kecamatan itu.

“Maka hal tersebut harus pula dikesampingkan,” ujar hakim konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan putusan.

Pertimbangan kedua, Sulaiman, saksi Demokrat yang dibawa ke persidangan bersaksi bahwa dirinya menambah 634 suara PAN ketika bertugas jadi anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) lantaran diperintah dan diberi Rp 100.000 per suara PAN oleh anggota PPK.

Masalahnya, di Kecamatan Aluh-aluh itu, Demokrat mendalilkan penambahan 626 suara untuk PAN, bukan 634 sebagaimana dilontarkan Sulaiman.

Pertimbangan ketiga, MK menyoroti tidak adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi Demokrat terhadap rekapitulasi penghitungan suara beberapa kabupaten yang digugat ke MK.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuDemokratGugatanHakimKalselMKPANricuh
Previous Post

Pemkot Ambon Gelar Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Next Post

Menag Siapkan Sanksi Berat pada Travel Nekat Berangkatkan Jemaah dengan Visa Nonhaji

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Politik

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Friday, 11 July 2025
Ketua DPR-RI Puan Maharani
Politik

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

Thursday, 10 July 2025
Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan.
Politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

Thursday, 10 July 2025
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Politik

Gibran Dapat Tugas Tangani Papua, Dinilai Sekadar Tradisi Politik

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Prabowo Subianto menaiki tangga Pesawat Kepresidenan di Pangkalan Angkatan Udara Galeao, Rio De Janeiro
Politik

Usai Hadiri KTT BRICS, Presiden Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Brasilia

Tuesday, 8 July 2025
Pemimpin Dunia Menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 pada Minggu, 6 Juli 2025, di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil
Internasional

Deklarasi Rio: BRICS Dorong Reformasi Tata Dunia

Monday, 7 July 2025
Next Post
665f00cd2e69f

Menag Siapkan Sanksi Berat pada Travel Nekat Berangkatkan Jemaah dengan Visa Nonhaji

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.