Aceh – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan fatal hingga menewaskan empat penumpang.
Setelah dilakukan tes urine, sopir tersebut terbukti positif menggunakan amphetamin.
“Sopir mobil penumpang (Mopen) di Aceh Timur yang menyebabkan 4 penumpang meninggal, setelah diperiksa urine oleh Bid Dokes Polda Aceh, positif mengandung amphetamin dan metamfetamin. Hasil gelar perkara telah menaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Iqbal kepada wartawan pada Selasa (25/6/2024).
Sebagai langkah lanjutan, Iqbal menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tes urine serentak bagi sopir angkutan umum dan rental mobil untuk mencegah kejadian serupa.
“Dalam minggu ini, Ditlantas bersama jajaran, dengan bantuan pemangku kepentingan, akan melaksanakan tes urine serentak bagi para sopir angkutan umum dan rental,” katanya.
Iqbal menjelaskan bahwa delapan wilayah polres telah melakukan tes urine kepada sopir angkutan umum dan rental, yaitu Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Gayo Lues.
“Sebanyak 86 sopir telah diperiksa urinenya di delapan wilayah polres. Hasilnya, lima sopir dinyatakan positif amphetamin, yaitu satu orang di Aceh Timur, satu orang di Lhokseumawe, dan tiga orang di Langsa,” jelas Iqbal.
Iqbal juga menyatakan bahwa sopir yang terbukti positif akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba untuk mengetahui asal-usul narkoba yang digunakan. Selain itu, mereka akan menjalani assessment oleh BNK dan mungkin direhabilitasi atau mengikuti perawatan jalan selama tiga hingga enam bulan.
“Tes urine terhadap sopir Mopen ini ke depan akan menjadi agenda rutin dengan para pemangku kepentingan sebagai upaya kita untuk menyelamatkan nyawa di jalan dari perilaku sopir yang menggunakan narkoba,” tutup Iqbal.DMS/AC