Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Imigrasi Pemalang Deportasi Dua WNA Iran Pelaku Hipnotis

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 1 August 2024
in Hukum
0
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus deportasi dua WNA asal Iran, di Pemalang

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus deportasi dua WNA asal Iran, di Pemalang

Pemalang – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran karena terlibat dalam tindak kejahatan dan melanggar izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo, mengungkapkan bahwa dua WNA bernama Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23) menggunakan teknik hipnotis untuk melakukan kejahatan. Mereka menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang tidak baik.

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

“Hari ini, 1 Agustus 2024, kedua WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya,” ujar Ari Widodo.

Kedua WNA ini sempat viral di media sosial pada Juli 2024 karena tindak kejahatan mereka. Mereka masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dengan visa kunjungan yang biasa digunakan oleh wisatawan.

Ari Widodo menjelaskan kronologi penangkapan mereka. Pada 3 Juli 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendapat informasi dari media sosial mengenai kejadian hipnotis yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Pemalang dan sekitarnya. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua WNA sering terlihat di beberapa tempat di wilayah Pemalang. Bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut dikumpulkan.

Pada 16 Juli 2024, Tim Imigrasi bekerjasama dengan Polres Pemalang menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang.

“Kami menangkap mereka di hotel setelah memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan cukup bukti untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Pemalang,” kata Ari Widodo.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi. Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal,” tutup Ari Widodo. DMS/AC

Tags: DeportasiDua WNA IranHipnotisImigrasiPemalangWNA Iran
Previous Post

32 Ribu Lebih Anak Di Maluku Tengah Telah Mendapat Imunisasi Polio

Next Post

Jaksa tuntut mati dua kurir 53 kg sabu dan 10 ribu pil happy five

Berita Terkait

Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
1000059083

Jaksa tuntut mati dua kurir 53 kg sabu dan 10 ribu pil happy five

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.