Jakarta (DMS) – Presiden Prabowo Subianto akan mendapatkan anggaran belanja dari APBN senilai Rp 3.621 triliun pada tahun 2025. Tepatnya, Prabowo diberikan uang belanja senilai Rp 3.621.313.743.500.000.
Hal ini tercantum dalam UU Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN 2025. Undang-undang tersebut disusun pada era terakhir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Beleid itu pun masih diteken oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024, 3 hari sebelum pemerintahan berganti.
“Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 3.621.313.743.500.000 terdiri atas anggaran belanja Pemerintah Pusat dan anggaran TKD,” tulis pasal 7 beleid tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut diatur khusus untuk anggaran belanja pemerintah pusat jumlahnya sebesar Rp 2.701.441.624.917.000. Anggaran sebesar itu digunakan untuk belanja pemerintah pusat menurut fungsi, belanja pemerintah pusat menurut organisasi, dan belanja pemerintah pusat menurut program.
Dalam lampiran UU 62 tahun 2024 dipaparkan daftar anggaran yang disiapkan untuk total 87 lembaga negara, termasuk kementerian. Namun nomenklatur kementeriannya masih merupakan kementerian di era Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.
Saat ini, Prabowo Subianto sendiri sudah mengumumkan Kabinet Merah Putih yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada Kabinet Indonesia Maju. Adapun di dalam beleid yang sama disebutkan daftar alokasi anggaran masih bisa diubah pemerintah. Apabila perubahan dilakukan, semua bisa dilakukan dalam aturan Peraturan Presiden.
“Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi pasal 8 ayat 5.DMS/DC