Ambon (DMS) – Pejabat Walikota Ambon Dominggus Kaya menyatakan, membebaskan “SHT” Lurah Batu Meja dari jabatanya, terhitung Senin (28/10).
SK pembebasan terhadap SHT dari jabatan Lurah Batu Meja, setelah isu dugaan perselingkuhan antara SHT dengan pengacara AST santer diberitakan di berbagai platform media baik cetak maupun elektronik.
Ibu Lurah tertangkap bersama AST disalah satu kos-kosan di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk, Ambon pada Jumat (18/10).
Pj Walikota yang akrab dipanggil Boy Kaya menegaskan, pihaknya menindaklanjuti kasus adanya dugaan perselingkuhan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penerbitan SK pembebasan dari jabatan Lurah setelah BKPSDM memanggil dan memeriksa oknum SHT terkait dengan kasus dugaan perselinguhan tersebut.
“Setelah kemarin kita sudah BAP, hari ini mungkin saya tandatangani untuk pembebasan dalam jabatan. Setelah keluar SK pembebasan, baru diikuti dengan penunjukan PLT” kata Pj Walikota usai memimpin upacara Sumpah Pemuda ke-96 di Balia Kota, Senin (28/10).
Menurut Boy Kaya, pembebastugasan dari jabatan adalah langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan undang-undang.Selain pembinaan, proses hukum akan tetap berjalan sesuai perkembangan kasus.
Diketahui SHT merupakan Lurah Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Wanita berusia 52 tahun itu diduga berselingkuh dengan AST (31) salah satu pengacara di Kota Ambon.
Perselingkuhan pasangan beda usia sekira 20 tahun ini tranding di berbagai platform pemberitaan media.
Kedua pasangan digrebek oleh SS istri sah AST bersama Polisi di salah satu kos-kosan di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, pada Jumat (18/10) lalu
Dugaan perselingkuhan terungkap saat Polisi bersama SS istri sah AST mendatangi kos-kosan yang terletak dikawasan Desa Poka, pada Jumat (18/10) malam.
SS istri sah AST membenarkan kejadian insiden penggebrekan tersebut. Awal mula penggebrekan itu dikarenakan ia sempat melihat SHT mendatangi kosan AST di kawasan Silale sekitar pukul 22.00 WIT.
Selanjut-nya AST dan SHT menggunakan kendaraan menuju Desa Poka. Kedua pasangan yang diduga telah menjalin hubungan terlarang sejak lama ini tidak menyadari sedang dibuntutui SS.
Sampai di lokasi, SS berasma Polisi kemudian menggerebek salah satu kamar di kosan tersebut. Ketika pintu kamar terbuka mereka hanya mendapati AST sementara SHT tidak terlihat.
Merasa curiga SS mencoba membuka pintu kamar mandi dimana SHT bersembunyi. Sempat terjadi saling dorong antara SS dan AST mengakibatkan kaki SS terjepit. SHT kemudian kabur dari lokasi dengan cara meloncat pagar pembatas yang tidak terlalu tinggi.
SS bersama beberapa keluarga kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Teluk Ambon sekaligus melakukan visum ke rumah sakit Bhayangkara Ambon.
Diketahui SS bahkan sudah pernah membuat laporan pengaduan ke Polresta Ambon sebulan lalu terkait dugaan perzinahan antara AST dan SHT. DMS