Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Warga Rohomoni Minta Daud Sangaji Dihukum Maksimal Sesuai Pasal 158 UU Minerba

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 29 October 2024
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
Image1 22

Ambon (DMS) – Warga Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan, menggelar demonstrasi di  Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/10).

Aksi dipimpin Abdul Gafur Sangadji menuntut keadilan, terkait kasus dugaan tindak pidana pertambangan galian C ilegal yang melibatkan Raja Rohomoni, Muhammad Daud Sangadji.

Berita Lainnya

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Massa aksi yang terdiri dari masyarakat adat Negeri Rohomoni mendesak Kejaksaan dan Pengadilan agar memberikan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Anak Negeri menyampaikan enam poin tuntutan antara lain meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa Muhammad Daud Sangadji dengan hukuman maksimal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk pengakuan terdakwa terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Tuntutan maksimal diharapkan menjadi bentuk komitmen JPU dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan, selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon juga diminta memutuskan perkara ini dengan menjunjung asas imparsialitas dan profesionalitas, serta memberikan putusan yang maksimal terhadap terdakwa.

Aliansi mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terbebas dari pengaruh mafia peradilan, yang dianggap sebagai tantangan utama dalam penegakan hukum.

Berkaca pada kasus di Surabaya Aliansi berharap menjadi momentum perbaikan citra peradilan. Sehingga Majelis Hakim diminta untuk memberikan keputusan yang adil dalam perkara terdakwa Muhammad Daud Sangadji, tanpa kompromi dengan pihak manapun.

Abdul Gafur Sangadji, yang juga Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, menegaskan masyarakat adat Negeri Rohomoni akan terus mengawal jalannya persidangan dan menuntut keadilan secara maksimal.

Abdul Gafur menambahkan, kasus Galian C merupakan pintu masuk dari beberapa dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan salah satunya dugaan pemalsuan dokumen galian C antara Raja dan Saniri Negeri Rohomini.

Kasus tersebut, saat ini naik tahap penyelidikan dimana beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda.

Bersamaan dengan aksi demo ini,  Aliansi juga melaporkan adanya dugaan penyimpangan ADD dan DD Negeri Rohomoni Tahun 2020-2024. Laporan tersebut diserahkan kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyatakan, tuntutan JPU sesuai dengan bukti-bukti yang telah didakwaan dalam persidangan. Terkait dengan laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Rohomoni tersebut akan ditindaklanjuti kepada Kejati untuk mendapat petunjuk.

Diberitakan sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada 26  Januari lalu menetapak Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji sebagai tersangka terkait kasus galian C Ilegal .

Daud Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.DMS

Tags: Aliansiberita ambonBerita MalukuGalian CHakimJPUrajaRohomoniTuntutan
Previous Post

Kasus SMI: Penyidik Kejati Maluku Tahan Dua Pejabat Dinas PUPR Maluku

Next Post

Gibran Panggil Menteri-Wamen Kependudukan, Bahas Penanganan Stunting

Berita Terkait

Masyarakat adat Negeri Kanike, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, gelar ritual sasi adat menutup jalur pendakian Gunung Binaiya, MInggu (7/7/2025).
Berita Maluku Tengah

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Saturday, 12 July 2025
Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.Foto: Mat
Berita Maluku Tengah

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Friday, 11 July 2025
Rapat Persiapan HUT ke-17 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berita Maluku Barat Daya

Pemkab MBD Matangkan Persiapan HUT ke-17, Perayaan Digelar Sederhana

Friday, 11 July 2025
Pemuda dan Ormas Aru Menyampaikan keterangan Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru.
Berita Kepulauan Aru

Pemuda dan Ormas Aru Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru

Friday, 11 July 2025
Next Post
sidang kabinet paripurna perdana kabinet merah putih 169

Gibran Panggil Menteri-Wamen Kependudukan, Bahas Penanganan Stunting

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.