Ambon (DMS) – Warga Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan, menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/10).
Aksi dipimpin Abdul Gafur Sangadji menuntut keadilan, terkait kasus dugaan tindak pidana pertambangan galian C ilegal yang melibatkan Raja Rohomoni, Muhammad Daud Sangadji.
Massa aksi yang terdiri dari masyarakat adat Negeri Rohomoni mendesak Kejaksaan dan Pengadilan agar memberikan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Anak Negeri menyampaikan enam poin tuntutan antara lain meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa Muhammad Daud Sangadji dengan hukuman maksimal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk pengakuan terdakwa terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Tuntutan maksimal diharapkan menjadi bentuk komitmen JPU dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan, selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon juga diminta memutuskan perkara ini dengan menjunjung asas imparsialitas dan profesionalitas, serta memberikan putusan yang maksimal terhadap terdakwa.
Aliansi mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terbebas dari pengaruh mafia peradilan, yang dianggap sebagai tantangan utama dalam penegakan hukum.
Berkaca pada kasus di Surabaya Aliansi berharap menjadi momentum perbaikan citra peradilan. Sehingga Majelis Hakim diminta untuk memberikan keputusan yang adil dalam perkara terdakwa Muhammad Daud Sangadji, tanpa kompromi dengan pihak manapun.
Abdul Gafur Sangadji, yang juga Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, menegaskan masyarakat adat Negeri Rohomoni akan terus mengawal jalannya persidangan dan menuntut keadilan secara maksimal.
Abdul Gafur menambahkan, kasus Galian C merupakan pintu masuk dari beberapa dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan salah satunya dugaan pemalsuan dokumen galian C antara Raja dan Saniri Negeri Rohomini.
Kasus tersebut, saat ini naik tahap penyelidikan dimana beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda.
Bersamaan dengan aksi demo ini, Aliansi juga melaporkan adanya dugaan penyimpangan ADD dan DD Negeri Rohomoni Tahun 2020-2024. Laporan tersebut diserahkan kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyatakan, tuntutan JPU sesuai dengan bukti-bukti yang telah didakwaan dalam persidangan. Terkait dengan laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Rohomoni tersebut akan ditindaklanjuti kepada Kejati untuk mendapat petunjuk.
Diberitakan sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada 26 Januari lalu menetapak Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji sebagai tersangka terkait kasus galian C Ilegal .
Daud Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.DMS