Jakarta (DMS) – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hamdi Hassyarbaini, menegaskan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindakan yang tidak dapat dimaafkan.
Menurut Hamdi, kasus pelanggaran yang melibatkan Firli mencakup penggunaan helikopter pribadi hingga dugaan upaya pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang kini berstatus tersangka tindak pidana korupsi. Ia menilai, tindakan tersebut mencoreng integritas lembaga antikorupsi karena melibatkan kolaborasi dengan tersangka.
“Ini pelanggaran etika yang sangat berat. Sebagai pimpinan KPK, Anda seharusnya menjaga integritas dan memberantas korupsi, bukan sebaliknya,” ujar Hamdi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (21/11), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Hamdi juga menyoroti penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sejak 2019, yang menurutnya tidak lepas dari pelanggaran etik oleh Firli. Ia mengusulkan agar KPK memperbaiki pola kerja antara Pimpinan dan Dewas melalui pertemuan rutin setiap bulan, sebagaimana diterapkan dalam hubungan kerja antara direktur dan komisaris di sektor swasta.
“Kita perlu berdiskusi secara rutin untuk mengevaluasi kinerja pimpinan, mengidentifikasi pelanggaran, dan memberi masukan agar lembaga ini tetap berada di jalur yang benar,” jelasnya.
Hamdi menilai pola kerja antara Dewas KPK dan Pimpinan KPK saat ini terkesan berjalan masing-masing tanpa koordinasi yang baik. Menurutnya, pola seperti ini harus segera dibenahi demi meningkatkan efektivitas kerja lembaga antikorupsi.
Sebagai salah satu dari 10 calon anggota Dewas KPK, Hamdi tampil pertama dalam uji kelayakan pada Kamis (21/11). Sebelumnya, Komisi III DPR telah menguji tujuh calon lainnya pada Rabu (20/11).
Hamdi berharap, pembenahan sistem kerja dan pengawasan yang lebih ketat dapat membawa KPK kembali pada esensi utamanya, yakni menjaga integritas dan memberantas korupsi tanpa kompromi.DMS/AC