Jayapura, Papua (DMS) – Mantan Bupati Biak Numfor, HAN, ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada Jumat pagi (22/11) di Kabupaten Biak Numfor. Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan terhadap korban berinisial RR, yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengonfirmasi penangkapan ini. “Setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Papua,” ujar Kombes Benny kepada Antara di Jayapura.
Setibanya di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, HAN segera dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dirkrimum Polda Papua Kombes Pol Ahmad Fauzi, dalam pernyataan terpisah, mengungkapkan bahwa HAN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, ia akan diperiksa terkait tuduhan yang dikenakan kepadanya,” jelas Kombes Fauzi.
Ketika ditanya mengenai kondisi korban, Kombes Fauzi memastikan bahwa RR saat ini telah berada di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan. “Yang pasti, korban berada di tempat yang aman,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, terutama melibatkan pelaku dari kalangan pejabat. Polda Papua berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku. DMS/AC