Jakarta (DMS) – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang berada di kawasan laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Segarajaya berinisial AR.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan AR diduga menjual lahan laut kepada dua orang berinisial YS dan BL.
“AR, Kepala Desa Segarajaya, sejak tahun 2023 sampai sekarang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2025).
Selain AR, penyidik juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yaitu:
MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani dokumen PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Segarajaya,
Y dan S, staf Desa Segarajaya,
AP, Ketua tim support PTSL,
GG, petugas ukur tim support PTSL,
MJ, operator komputer,
HS, tenaga pembantu di tim support PTSL.
Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Djuhandhani mengungkapkan, para tersangka memalsukan dokumen SHM dan menjaminkannya ke bank untuk memperoleh keuntungan. Total keuntungan yang diperoleh diduga mencapai miliaran rupiah.
“Sudah ada yang menjaminkan sertifikat itu ke bank. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak perbankan yang diduga menerima sertifikat tersebut sebagai agunan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Khusus untuk anggota tim support PTSL, mereka dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 KUHP.DMS/DC