Konawe Selatan (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (25/11/2024), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam amar putusannya, Vivi Fatmawaty Ali, anggota majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Dengan ini, terdakwa dibebaskan dan hak-haknya harus dipulihkan,” ujar Vivi.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, turut menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.
“Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Barang bukti seperti seragam SD, baju batik, celana merah, dan sapu ijuk akan dikembalikan kepada saksi-saksi terkait,” jelas Stevie.
Dia menambahkan bahwa seluruh biaya persidangan akan dibebankan kepada negara.
Putusan ini disambut haru oleh Supriyani yang langsung memeluk kuasa hukumnya, Andri Darmawan. Tangis bahagia juga terlihat dari keluarga dan rekan-rekan Supriyani yang hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, 25 November 2024,” tutup Stevie.
Setelah persidangan, Supriyani tampak emosional dan memeluk rekan-rekannya yang setia mendampingi sepanjang proses hukum yang ia jalani.DMS/AC