Bula, Kabupaten SBT (DMS) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Banggoi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, menghadapi tuntutan dua bulan penjara atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seram Timur, Junita Sahetapy, bersama Vicky Gusti Perdana, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa pada Selasa (17/12).
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Junita Sahetapy saat membacakan tuntutan. Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Menurut JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye Pilkada. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu (18/12/2024), akan mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim menutup sidang dengan agenda selanjutnya berupa pembelaan dari terdakwa NP
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.yang dikonfirmasi menyatakan kalau Terdakwa NP diduga terlibat politik praktis selama Pilkada 2024.
Ardy menjelaskan terdakwa diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati SBT periode 2024–2029.
Dalam kasus ini, ancaman pidana yang diatur adalah hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Sebelumnya, pada Kamis (12/12/2024), tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) SBT telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari SBT untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti terkait kasus ini diterima langsung oleh Kejari SBT.DMS











