Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Korban Pilkada: Plt Kepala Puskesmas di SBT Dituntut 2 Bulan Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 19 August 2025
in Berita Seram Bagian Timur, Berita Maluku
0
6762349167be0

Bula, Kabupaten SBT (DMS) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Banggoi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, menghadapi tuntutan dua bulan penjara atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Seram Timur, Junita Sahetapy, bersama Vicky Gusti Perdana, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa pada Selasa (17/12).

Berita Lainnya

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa,” ujar JPU Junita Sahetapy saat membacakan tuntutan. Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

Menurut JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye Pilkada. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu (18/12/2024), akan mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim menutup sidang dengan agenda selanjutnya berupa pembelaan dari terdakwa NP

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.yang dikonfirmasi menyatakan kalau Terdakwa NP diduga terlibat politik praktis selama Pilkada 2024.

Ardy menjelaskan terdakwa diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati SBT periode 2024–2029.

Dalam kasus ini, ancaman pidana yang diatur adalah hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Sebelumnya, pada Kamis (12/12/2024), tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) SBT telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari SBT untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti terkait kasus ini diterima langsung oleh Kejari SBT.DMS

Tags: #SeramBagianTimurberita ambonBerita MalukuHakimJPUmaluku.PilkadaPN SBTPuskesmas
Previous Post

Gunung Lewotobi Kembali Meletus Disertai Gemuruh

Next Post

Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Berita Terkait

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni
Berita Maluku

BPS: Cabai dan Hasil Perikanan Picu Inflasi Maluku Tengah pada Juni

Monday, 29 June 2026
Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita Maluku

Pelaku Pembunuhan di Namlea Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Monday, 29 June 2026
Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing
Berita Maluku

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Monday, 29 June 2026
Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
Next Post
yasonna laoly tiba di kpk bawa map biru 169

Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.