Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1) dini hari.
Penggeledahan berlangsung selama lima jam, dan tim KPK membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di rumah tersebut sekitar pukul 20.00 WIB dan menyelesaikan penggeledahan pada pukul 01.10 WIB. Selama proses tersebut, tim KPK dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus ini juga menyeret nama mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku serta Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Selain itu, KPK juga menyebut bahwa Hasto terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat, Maria Lestari. Hasto turut dikenakan pasal terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1), namun belum ditahan. Pemeriksaan tersebut mendalami barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik, serta keterangan dari sejumlah saksi.
Sebelumnya, pada Selasa (7/1), tim KPK juga menggeledah dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting, telah disita dalam penggeledahan tersebut.
Djan Faridz belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan ini meskipun telah dihubungi oleh pihak media.DMS/CC