Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Mantan Caleg PKS Divonis Mati karena Jadi Kurir 73 Kg Sabu, Alasan Bayar Utang Nyaleg Rp 200 Juta

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 21 January 2025
in Hukum
0
sofyan caleg

Lampung Selatan (DMS) – Sofyan, mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), divonis hukuman mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 73 kg.

Sofyan mengaku menjadi kurir narkoba untuk melunasi utang Rp 200 juta yang timbul selama proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda yang diakses pada Selasa (21/1/2025), Sofyan mulai diadili sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan Sofyan memilih jalan pintas menjadi kurir sabu demi melunasi utang tersebut.

“Menurut keterangan terdakwa, ia mengetahui perbuatannya melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya karena terlilit banyak utang akibat pencalonannya sebagai anggota legislatif. Utangnya disebut mencapai Rp 200 juta,” demikian disampaikan dalam pertimbangan hakim.

Sofyan diketahui menerima upah sebesar Rp 380 juta dari bandar narkoba bernama Asnawi, yang hingga kini masih buron. Upah tersebut diberikan secara bertahap, yaitu Rp 280 juta tunai dan Rp 100 juta melalui transfer.

Pada Maret 2024, Sofyan bertugas mengantarkan 70 bungkus sabu dengan berat total 73,644 kg ke Jakarta bersama rekannya. Namun, aksi mereka terhenti ketika rekannya tertangkap di pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni. Sofyan sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di sebuah distro di Aceh Tamiang pada Mei 2024.

Setelah proses hukum yang berlangsung di PN Kalianda, Lampung Selatan, jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman mati. Majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut dan menjatuhkan vonis mati pada 26 November 2024.

Tak terima dengan putusan tersebut, Sofyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Namun, pada 6 Januari 2025, majelis hakim yang dipimpin Mahfudin dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti menguatkan vonis mati dari PN Kalianda.

“Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang dampak buruk utang politik yang berujung pada pelanggaran hukum berat.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuCalegHutang.NarkotikaPKSPN Kalianda
Previous Post

Istana: Program MBG sebagai Inisiatif Multi-Dekade untuk Perbaikan Gizi Nasional

Next Post

Marselino Ferdinan Borong 2 Gol, Netizen Sambut Riuh Kemenangan Oxford United Academy

Berita Terkait

Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
soccer 2 169

Marselino Ferdinan Borong 2 Gol, Netizen Sambut Riuh Kemenangan Oxford United Academy

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.