Jakarta, (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait PT Jiwasraya.
Kejagung langsung menahan Isa untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Jumat (7/2).
Abdul Qohar menyebut penyidik telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh IR saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK periode 2006–2012.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara dalam pemulihan keuangan PT Jiwasraya periode 2008–2018 dengan total mencapai Rp16,8 triliun.DMS/CC