Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Izin Asuransi Jiwasraya Dicabut, Perusahaan Akan Segera Dibubarkan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 22 February 2025
in Ekonomi
0
Jiwasraya 1

Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat. Dengan pencabutan izin ini, Jiwasraya tidak lagi diperbolehkan menjalankan bisnis asuransi jiwa.

Keputusan pencabutan izin tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.

Berita Lainnya

Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Catat Kenaikan hingga Rp4.000 per Gram

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

Sejak pencabutan izin, OJK melarang Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan aset perusahaan, seperti mengalihkan, menjaminkan, atau mengagunkan kekayaan perusahaan.

“Tindakan yang mengurangi atau menurunkan nilai aset Jiwasraya dilarang keras,” tulis OJK dalam keterangan yang dirilis pada Sabtu (22/2/2025).

Selain itu, OJK menetapkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pertama, perusahaan wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun cabang lainnya.

Kedua, Jiwasraya harus menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari setelah pencabutan izin. Ketiga, perusahaan diminta untuk mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

Keempat, perusahaan juga diharuskan memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor S-30/MBU/01/2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Sejalan dengan itu, OJK meminta semua pihak yang terkait, termasuk pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai, untuk memberikan data, informasi, serta dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan tidak menghalangi proses tersebut.DMS/DC

Tags: Asuransiberita ambonBerita MalukuBUMNJiwasrayaOJKSaham
Previous Post

Operasi Wira Waspada: Imigrasi Amankan Ratusan WNA Bermasalah di Bali dan Maluku Utara

Next Post

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Retreat Kepala Daerah pada 27-28 Februari di Magelang

Berita Terkait

ILustrasi: Investasi Emas Batangan
Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Catat Kenaikan hingga Rp4.000 per Gram

Saturday, 12 July 2025
distributor udang
Bisnis

Tarif Tambahan AS Ancam Ekspor Perikanan RI, Petambak dan Nelayan Tertekan

Friday, 11 July 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ekonomi

Sri Mulyani: Investasi Danantara Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Ekonomi

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Wednesday, 9 July 2025
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pasca  penetapan tarif impor  32 persen.
Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasca Penetapan Tarif 32 Persen Untuk Impor Indonesia

Tuesday, 8 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Next Post
presiden prabowo subianto 5 169

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Retreat Kepala Daerah pada 27-28 Februari di Magelang

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.