Ambon, Maluku (DMS) – Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa (LP), ditangkap paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
LP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020–2023.
Kajari Ambon, Adhryansah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025. Penjemputan LP di kediamannya di kawasan Lateri dilakukan langsung oleh Kajari dengan pengawalan aparat TNI-AD.
Langkah ini diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat tersangka tidak kooperatif.
LP ditahan berdasarkan bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, yang mengatur bahwa seorang tersangka dapat ditahan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain LP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni YP dan ML, yang bertugas sebagai bendahara sekolah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.
Kejari Ambon memutuskan untuk menahan para tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari guna menghindari risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS periode 2020–2023. Dugaan penyalahgunaan mencakup pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah.
Data menunjukkan bahwa SMP Negeri 9 Ambon menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada 2020, Rp1,5 miliar pada 2021, Rp1,4 miliar pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023. Dana tersebut dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,86 miliar.
Adhryansah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, LP bersama dua rekannya masih dalam tahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus.DMS