Jakarta (DMS) – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3).
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan akan mengungkap seluruh fakta yang ada di persidangan.
“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta.
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, pihak Tom Lembong berencana langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Keduanya diduga melaksanakan importasi gula secara melawan hukum di Kemendag pada 2015–2016.
Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan mereka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Tom Lembong dan Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika terungkap dugaan pelanggaran di Kemendag terkait penerbitan izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Diduga, izin impor yang diberikan melebihi batas kuota yang ditetapkan pemerintah.
Penyidik menemukan indikasi bahwa kebijakan impor tersebut menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara. Kejagung pun melakukan penyelidikan hingga menetapkan para tersangka dalam kasus ini.DMS/AC