Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), sebagai tersangka. KPK mendalami skema investasi yang diduga menyimpang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fadlul dilakukan pada Kamis (6/3). Selain Fadlul, KPK juga memeriksa Direktur PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah.
“Penyidik mendalami pengaturan skema investasi PT Taspen yang diduga menyimpang,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Namun, Tessa tidak merinci kaitan langsung antara Kepala BPKH dan investasi PT Taspen. Sebelum menjabat di BPKH, Fadlul diketahui memiliki pengalaman di beberapa perusahaan investasi.
KPK juga telah memanggil dua saksi lainnya, yakni Andreana Manulang, agen Manulife, dan Agung Cahdyadi Kusumo, mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa serta PT Pangan Sejahtera Investama. Keduanya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menahan ANS Kosasih, yang diduga melakukan korupsi dalam penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.
KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM secara melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Berikut rincian pihak yang diduga diuntungkan:
- PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya Rp 78 miliar
- PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya Rp 2,2 miliar
- PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya Rp 102 juta
- PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya Rp 44 juta
- Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan EHP
Kosasih diduga merugikan negara hingga Rp 200 miliar dari total investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat.DMS/DC