Grobogan, DMS – Seorang pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kusyanto, mengaku mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah oknum polisi setelah dituduh mencuri. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/3) di sekitar Pondok Ngawen Darussalam.
Kusyanto mengisahkan bahwa saat kejadian, ia tengah beristirahat di pinggir kali setelah mencari bekicot untuk dijual ke tengkulak. Tanpa peringatan, ia didatangi oleh empat hingga lima orang yang diduga sebagai anggota kepolisian.
“Saya sedang beristirahat setelah mencari bekicot, tiba-tiba mereka datang dan langsung menuduh saya mencuri tanpa bertanya lebih dulu,” ujar Kusyanto, dikutip dari detikJateng, Minggu (9/3).
Ia kemudian dibawa ke rumah warga di luar desanya dan dipaksa mengakui pencurian mesin diesel atau sanyo. Meskipun mengalami tekanan, Kusyanto bersikeras menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Saya berpikir kalau mengaku padahal tidak mencuri, situasi bisa semakin parah. Jadi saya memilih untuk jujur,” katanya.
Kusyanto juga mengaku mengalami kekerasan fisik sejak ditangkap hingga dibawa ke rumah warga. Setelah itu, ia dibawa ke Polsek Geyer dan kembali dipaksa mengakui pencurian.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi tidak menemukan barang bukti dan akhirnya melepaskannya.
“Saya dilepaskan karena tidak ada barang bukti. Bahkan, ada pihak kepolisian yang mengecek ke rumah saya dan tidak menemukan apa pun,” ungkapnya.
Ia menduga penangkapan dirinya berkaitan dengan dugaan kehilangan yang terjadi di daerah tersebut, serta adanya pengintaian terhadap motornya.
Kusyanto mengaku tidak menerima surat penangkapan dan tidak didampingi pengacara selama proses tersebut. “Saya tidak punya kemampuan untuk membayar pengacara, jadi harus menghadapi ini sendiri,” ujarnya.
Meski pihak kepolisian telah meminta maaf dan terjadi kesepakatan damai, Kusyanto tetap merasa dirugikan. Selain kehilangan alat-alat kerja, motornya mengalami kerusakan yang menghambat pekerjaannya.
“Saya tanda tangan kesepakatan damai pada Sabtu (8/3), tetapi tidak ada pembahasan soal ganti rugi atau biaya berobat,” tambahnya.
Sementara itu, Polres Grobogan tengah memeriksa seorang anggota polisi berinisial Aipda IR terkait dugaan kekerasan terhadap Kusyanto.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Edanto, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polres Grobogan.
“Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (7/3). Anggota yang diperiksa berasal dari Polsek Geyer dengan inisial IR dan pangkat Aipda,” jelas Danang.
Saat ditanya mengenai dasar penangkapan Kusyanto, Danang menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut. “Kami masih menyelidiki lebih dalam mengenai alasan penuduhan tersebut,” pungkasnya.DMS/CC