Jakarta (DMS) – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil.
Kedua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Oditur militer membacakan tuntutan terhadap Bambang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/3). Oditur meyakini bahwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup,” ujar oditur militer dalam persidangan.
Selain Bambang dan Akbar Adli, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Oditur meyakini Rafsin bersalah dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi pidana pokok penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan sementara,” lanjut oditur.
Selain pidana penjara, Rafsin juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp 73.177.100. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.
Motif dan Dampak Kasus
Kasus ini berawal dari keinginan para terdakwa untuk menguasai mobil Honda Brio oranye milik korban. Oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa mencerminkan sikap tidak manusiawi, di mana mereka membunuh korban tanpa belas kasihan dan mencederai Ramli yang masih menjalani perawatan medis.
“Perbuatan para terdakwa jauh dari nilai kemanusiaan karena dengan keji membunuh seseorang yang tidak bersalah dan mengakibatkan saksi kehilangan ayahnya,” tegas oditur.
Lebih lanjut, oditur menyatakan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan, termasuk Saptamarga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, khususnya poin yang mengharuskan prajurit untuk tidak merugikan rakyat.
“Perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, di mata masyarakat,” pungkasnya.
Dalam persidangan, oditur juga menuntut agar para terdakwa diberhentikan dari dinas militer. Keputusan akhir akan ditetapkan dalam sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.DMS/DC