Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 11 March 2025
in Politik
0
Panglima TNI

Jakarta (DMS) – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Berita Lainnya

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

Pasal 47 Ayat (1) UU TNI mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sementara itu, Ayat (2) memberikan pengecualian bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di sepuluh kementerian atau lembaga tertentu, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, serta Badan Narkotika Nasional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto menjelaskan bahwa perwira TNI yang hendak mengemban jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat (2) wajib mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini.

“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” ujar Mayjen Hariyanto melalui pesan singkat.

Kapuspen TNI menambahkan bahwa setelah pengajuan pengunduran diri disetujui oleh Mabes TNI, status prajurit tersebut berubah menjadi sipil penuh, sehingga tidak lagi terikat dengan aturan militer.

Sementara itu, saat ditanya mengenai sanksi bagi prajurit aktif yang tidak mundur dari satuan meskipun menduduki jabatan sipil, Mayjen Hariyanto enggan memberikan jawaban.

Sebelumnya, beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan sipil menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, serta Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang menjadi Direktur Utama PT Bulog sekaligus menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Ketegasan Panglima TNI ini menjadi langkah untuk menegakkan aturan dan memastikan netralitas serta profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya. (DMS/CC)

Tags: berita ambonBerita MalukuKementerianLembagaPanglimaParjuritTNI
Previous Post

Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental

Next Post

Polres Buru Naikkan Kasus Kebakaran Kantor KPU ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Politik

Kapolri Instruksikan Pengungkapan Tuntas Kematian Diplomat Kemenlu

Friday, 11 July 2025
Ketua DPR-RI Puan Maharani
Politik

Puan Maharani Desak Pemerintah Teliti Data 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

Thursday, 10 July 2025
Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan.
Politik

DPR dan Pemerintah Sepakat Cabut Larangan Umumkan Tersangka di RUU KUHAP

Thursday, 10 July 2025
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Politik

Gibran Dapat Tugas Tangani Papua, Dinilai Sekadar Tradisi Politik

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Prabowo Subianto menaiki tangga Pesawat Kepresidenan di Pangkalan Angkatan Udara Galeao, Rio De Janeiro
Politik

Usai Hadiri KTT BRICS, Presiden Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Brasilia

Tuesday, 8 July 2025
Pemimpin Dunia Menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 pada Minggu, 6 Juli 2025, di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil
Internasional

Deklarasi Rio: BRICS Dorong Reformasi Tata Dunia

Monday, 7 July 2025
Next Post
Image1 7

Polres Buru Naikkan Kasus Kebakaran Kantor KPU ke Tahap Penyidikan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.